Pacu Produktivitas, Pemerintah Beri Kemudahan IKM Peroleh Bahan Baku

By Admin

nusakini.com--Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan relaksasi impor bagi industri kecil dan menengah (IKM). Kebijakan ini diharapkan akan mempermudah para pelaku IKM nasional dalam mendapatkan bahan baku untuk mendukung peningkatan kapasitas produksinya. 

“Bagi IKM kita yang memiliki kendala terhadap finansial dan administrasi dalam melakukan impor secara langsung, bakal diberikan relaksasi tata niaga maupun kemudahan impor bahan baku,” kata Direktur Jenderal IKM Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih di Jakarta, Sabtu (30/12). 

Gati menjelaskan, guna mendongkrak daya saing IKM nasional agar lebih kompetitif di kancah global, salah satu langkah strategis yang saat ini perlu dilakukan cepat adalah pengadaan bahan baku impor dengan jenis dan jumlah sesuai kebutuhan serta sesuai kemampuan pembayaran dari para pelaku IKM. 

“Kami meyakini upaya tersebut dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pengembangan industri nasional khususnya sektor IKM yang sekarang berjumlah sebanyak 4,4 unit usaha,” ungkapnya. Selain itu bisa memacu minat investor untuk terus menambah penanaman modalnya dalam rangka peningkatan kapasitas produksi atau membuat pabrik baru di Indonesia. 

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi IKM dapat melakukan impor melalui indentor atau Pusat Logistik Berikat (PLB). Barang-barang yang dikenakan pengecualian impor bagi IKM, antara lain komoditas barang modal tidak baru untuk kelompok 1B dengan pembatasan jumlah tertentu. 

Selanjutnya, impor makanan dan minuman tidak termasuk kembang gula sampai dengan 500kg per pengiriman, obat tradisional dan suplemen kesehatan sampai dengan 500kg, elektronika maksimal 10 pieces, serta barang pribadi penumpang dan awak sarana pengangkut maksimal 10 pieces. 

“Sebelumnya, pemenuhan kebutuhan impor bahan baku untuk IKM dilakukan melalui mekanisme impor berisiko tinggi. Hal ini terjadi karena saat itu IKM sulit memenuhi persyaratan administrasi tata niaga maupun kapasitas minimal impor bahan baku,” papar Gati. 

Menurutnya, sejak pemerintah mencanangkan program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) pada Juli 2017, berhasil mendapatkan capaian positif seperti tax base, bea masuk, dan pajak-pajak impor yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Rata-rata tax base mengalami peningkatan sebesar 39,4 persen per dokumen impor dan pembayaran pajak impor (Bea Masuk dan PDRI) meningkat sebesar 49,8 persen per dokumen impor. 

“Tak hanya itu, Industri dalam negeri juga terus mengalami kenaikan volume produksi dan penjualan terutama tekstil dan produk tekstil yang mencapai 25-30 persen, serta industri elektronika,” imbuh Gati. 

Penguatan struktur 

Pada kesempatan berbeda, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan, pihaknya terus melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap sektor IKM dalam rangka penguatan struktur industri nasional. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mendorong penumbuhan populasi IKM sesuai dengan sektor prioritas yang juga tengah dipacu kepada industri skala besar. 

“Kami melakukan fasilitasi peningkatan kemampuan terhadap 43 sentra IKM, yang meliputi sentra IKM pangan, barang dari kayu dan furnitur, sentra IKM kimia, sandang, aneka dan kerajinan, sertasentra IKM logam, mesin, elektronika dan alat angkut,” tuturnya. 

Menperin menambahkan, pemerintah pun telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan akses pembiayaan terhadap IKM, antara lain melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemodalan Nasional Madani (PNM). 

Di samping itu, Kemenperin semakin gencar memacu pengembangan IKM nasional agar memanfaatkan platform digital e-Smart IKM yang bertujuan untuk meningkatkan akses pasar melalui online atau internet marketing. Kegiatan strategis ini dilakukan secara kerjasama dengan marketplace dalam negeri. 

“Program tersebut merupakan langkah Kemenperin dalam menghadapi era Industry 4.0,” kata Airlangga. Hingga saat ini, lebih dari 1.700 pelaku IKM dalam negeri telah mengikuti workshop e-Smart IKM. Pada tahun 2016, IKM mampu menyerap tenaga kerja lebih dari 10 juta orang. 

IKM pun terus meningkatkan nilai tambah di dalam negeri yang cukup signifikan setiap tahun. Ini terlihatdari capaian pada 2016 sebesar Rp520 triliun atau meningkat 18,3 persen dibandingkan pada 2015.Sedangkan, nilai tambah IKM pada tahun 2014 sekitar Rp373 triliun menjadi Rp439 triliun pada 2015atau naik 17,6 persen.(p/ab)